Tugas
Bank
| |||
Bank Sentral
|
Bank Umum
|
BPR
|
Bank Syari’ah
|
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c. Mengatur dan mengawasi bank.
d. Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank
umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia
|
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro,deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menerbitkan surat pengakuan utang.
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah.
f. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada
bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan
cek atau sarana lainnya.
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
(safe deposit box).
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak.
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan
kegiatan wali amanat.
l. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
m. Melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku.
|
Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk
lain yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit kepada masyarakat.
c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil.
.
|
Sama dengan
tugas bank umum dan BPR
Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal
beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya :
1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
modal,
3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan, dan
4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
|
Bank Sentral
|
Bank Umum
|
BPR
|
Bank Syari’ah
|
|
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan
kegiatan wali amanat.
l. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
m. Melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku.
|
Menurut pasal 14 Undang-Undang No.
10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
a. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam
lalu lintas pembayaran.
b. Melakukan usaha dalam valuta asing.
c. Melakukan penyertaan modal.
d. Melakukan usaha perasuransian.
e. Melakukan kegiatan usaha lain di luar
kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
|
|
No comments:
Post a Comment